Hukum Mencari Ilmu
Wajib
Ilmu yang wajib dan dibagi dalam dua bagian yaitu wajib'ain dan wajib kifayah
1. Wajib 'Ain
Menuntut ilmu disebut wajib 'Ain adalah sebuah perintah wajib yang ditunjukan kepada setiap individu. Ilmu yang diperintahkan dengan perintah wajib 'ain adalah ilmu-ilmu yang harus dipelajari oleh setiap orang Islam, yang jika tidak dipelajari, hukumnya berdosa.
Salah satu ilmu yang wajib dipelajari adalah Ilmu Tauhid. Ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang eksistensi ketuhanan, kenabian dan alam gaib. Imu Fikih yaitu ilmu yang mengupas tata cara beribadah. Sedangkan ilmu Tasawuf yaitu ilmu yang menjelaskan cara menjaga amal ibadah agar tidak sirna.
2. Wajib Kifayah
Wajib Kifayah adalah sebuah perintah wajib yang ditujukan kepada sebuah kelompok. Ilmu yang wajib kifayah dipelajari adalah ilmu yang berfungsi untuk kesejahteraan manusia. Seperti meneladani Ilmu Fikih agar bisa mengajari orang lain, mempelajari Ilmu Hadis, Ilmu Tafsir, Ilmu Bahasa Arab, Ilmu Fikih, Ilmu Hitung, Ilmu Kedokteran, Ilmu Kontraktor, Ilmu Biologi hingga Ilmu Pertanian yang semuanya berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas.
Sunah
Sunah merupakan sebuah perintah yang ditujukan kepada seluruh umat Islam. Di antara ilmu yang hukumnya sunah untuk dipelajari antara lain ilmu untuk mengetahui fadhailul 'amal (tingkatan amalan), ilmu untuk mengetahui ibadah sunah dan ilmu untuk mengetahui perkara-perkara yang makruh dalam agama.
Haram
Haram adalah sebuah perintah untuk meninggalkan sesuatu. Ilmu yang dilarang dengan tegas (haram) untuk dipelajari adalah ilmu-ilmu yang kegunaannya untuk merusak atau mengganggu kehidupan orang lain seperti ilmu sihir, ilmu mantra dan ilmu-ilmu yang bertujuan untuk merusak agama Islam.
Akhirnya, marilah kita senantiasa menuntut ilmu yang bermanfaat dan mengajarkan ilmu kepada orang lain sebagai sedekah. Moga kita termasuk golongan orang-orang yang selalu mendekatkan diri dalam beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT. Aamiin, ya Robbal Alamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar